Friday, April 18, 2014

PENDIDIKAN NASIONAL ( NATIONAL EDUCATION)



A.      PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
a.         SISTEM                : Suatu perangkat yang saling bertautan, yang bergabung menjadi suatu keseluruhan.
b.         PENDIDIKAN :  suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan.
c.         PENDIDIKAN NASIONAL : pendidkan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan jaman.
d.        SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL : satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional umum.

B.       SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Maksud sistem pendidikan nasional di sini adalah satu keseluruhan yang berpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasioana. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 5 disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Dengan ketentuan dan sampai batas umur tertentu, dalam setiap sistem pendidikan nasional biasanya ada kewajiban belajar.





A.      HIERARKHI TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
§  Menjadi arah & pedoman umum bagi seluruh upaya pendidikan di suatu negara
§  Terdapat dalam Undang-Undang SPN No. 20/2003.
§  Pokok-pokok tujuan SPN
        Bersumber pada Pancasila & UUD 45
        Mencakup seluruh perkembangan aspek kepribadian (bersifat komprehensif)
        Merupakan satu kesatuan yang utuh atau kebulatan
        Merupakan pedoman pokok atau induk untuk segala tujuan pendidikan di Indonesia
§  Tujuan guru/tenaga kependidikan
        Membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME serta berbudi luhur
        Membentuk manusia yang berkepribadian mantap dan mandiri yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan, sehat jasmani & rohani.
        Membentuk warga negara yang bertanggungjawab terhadap masyarakat & negara.

A.      Fungsi Pendidikan Nasional
tujuan pendidikan nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 yaitu : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, sehat, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

B.       Ciri-Ciri nya:
a.    Memberikann rambu-rambu tentang arah, isi dan jenis usaha pendidikan
b.    Memberikan pembatasan tentang karakteristik siswa yang diterima

No comments:

Post a Comment