A.
Pengertian Akutansi
Akutansi
berasal dari bahasa asing accounting yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa
indonesia berarti menghitung atau mempertanggung jawabkan. Sedangkan secara
umum akutansi adalah sistem informasi yang memberikan laporan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan mengenai kegiatan ekonomi dan kondisi
perusahaan sebagai proses pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksin
keuangan dan penginterprestasian hasil proses tersebut.
Akutansi
digunakan hampir di seluruh dunia untuk pengambilan keputusan sehingga disebut
sebagai bahasa bisnis.
B.
Proses dan Kualitas Informasi Akutansi
Akutansi
sebagai sistem informasi mengidentifikasikan informasi ekonomi suatu perusahaan
atau badan usaha kepada pihak lain atau pihak yang memerlukan. Dalam sistem
tradisional, data transaksi mengalir ke dalam jurnal (baik jurnal khusus maupun
jurnal umum) kemudian dibukukan ke dalam buku besar pembantu, dan akhir
dibukukan ke buku besar umum.
Sistem adalah
kumpulan sumber daya yang berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan
informasi adalah data yang digunakan untuk diolah sehingga dapat dijadikan
dasar dalam pengambilan keputusan yang tepat, jadi sistem informasi adalah
kumpulan sumber daya yang diatur untuk mengubah data menjadi informasi. Sumber
dari informasi adalah data. Data merupakan bentuk mentah, belum dapat dipakai
sebagai dasar pengambilan keputusan sehingga perlu diolah lebih lanjut. Data
diolah atau diproses melalui suatu model untuk menghasilkan informasi. Bentuk
data berbagai macam, dapat berbentuk simbol-simbol, huruf-huruf, angka, suara
sinyal, dan lain-lain.
Kualitas
informasi akutansi yang dapat diandalkan harus dapat mengandung pengertian
sebagai berikut :
1.
Mencerminkan
kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan.
2.
Menggambarkan
masalah pokok ekonomi dari suatu kejadian.
3.
Bebas
dari keberpihakan.
4.
Mencerminkan
kehati-hatian.
5.
Mencakup
semua hal yang material.
C.
Pemakai
Informasi Akutansi
Informasi
akutansi yang berupa laporan keuangan meliputi : laporan rugi laba, laporan
perubahan modal, laporan neraca sangat diperlukan untuk beberapa pihak pemakai
informasi akutansi.
Pihak pemakai
informasi akutansi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.
Pihak
inter perusahaan
Pihak
yang menyelenggarakan usaha dan berhubungan langsung dengan perusahaan.
Pihak-pihak ekstren antara lain :
·
Manajemen
puncak
·
Manajer
divisi
·
Staf
akutansi
·
Karyawan
2.
Pihak
ekstren perusahaan
Pihak
yang berkepentingan dengan perusahaan tetapi tidak terlibat secara langsung
dalam membuat berbagai keputusan dan kebijakan operasional perusahaan.
Pihak-pihak ekstren ntara lain :
·
Investor
(pemilik)
·
Kreditor
·
Pelanggan
·
Pemasok
·
Pemerintah
·
Masyarakat
umum
D.
Bidang-Bidang
Akutansi
Bidang-bidang
akutansi meliputi :
1.
Akutansi
Keuangan (Financial Accounting)
Bidang ini
berkaitan dengan akutansi untuk suatu unit ekonomi secara keseluruhan.
Berhubungan dengan laporan keuangan untuk pihak-pihak di luar perusahaan.
2.
Auditing
Bidang ini
berhubungan dengan audit secara bebas terhadap laporan yang dihasilkan oleh
aktansi keuangan. Tujuan utama audit adalah agar informasi akutansi yang
dihasilkan dapat lebih dipercaya. Konsep yang mendasari auditing
adalahobjektifitas dan independensi dari pemeriksa. Konsep lain yang dianut
adalah kerahasiaan serta pngumpulan bukti-bukti yang cukup relevan.
3.
Akutansi
Manajemen (Management Accounting)
Titik sentral
dalam akutansi manajemen adalah informasi untuk manajemen perusahan. Kegunaan
dari akutansi manajemen adalah mengendalikan kegiatan perusahaan, memonitor
arus kas, dan menilai keputusan.
4.
Akutansi
Biaya (Cost Accounting)
Bidang ini
menekankan pada penetapan dan kontrol atas biaya. Berhubungan dengan biaya
produksi suatu barang dan biaya distribusi. Bahkan akutansi biaya telah
mengarah pada penetapan biaya berdasarkan aktifitas (actifity based
costing). Fungsi utama akutansi biaya adalah mengumpulkan dan menganalisis
data mengenai biaya. Informasi yang dihasilkan berguna untuk manajemen.
5.
Akutansi Perpajakan (Tax Accounting)
Laporan
akutansi yang digunakan untuk perpajakan berbeda dengan laporan lain. Karena
perbedaan konsep tentang transaksi dan kejadian keuangan, metode pengukuran dan
cara pelaporan. Untuk pajak, konsep tentang transaksi dan kejadian keuangan
serta bagaimana mengukur dan melaporkan ditetapkan oleh peraturan pajak.
6.
Sistem
Informasi (Information System)
Bidang ini
menyediakan informasi keuangan maupun non keuangan yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan organisasi secara efektif.
7.
Penganggaran
(Budgetting)
Bidang ini berhubungan dengan penyusunan rencana keuangan mengenai
kegiatan perusahaan untuk jangka waktu tertentu di masa datang serta analisis
dan pengontrolannya. Anggaran adalah sarana untuk menjabarkan tujuan perusahaan
berisi rencana-rencana kegiatan yang akan dilaksanakan di masa datang serta
nilai uang yang terlibat di dalamnya.
8.
Akutansi
Pemerintah (Govermental Accounting)
Bidang ini
khusus dalam pencatatan dan pelaporan transaksi yang terjadi di badan
pemerintahan. Menyediakan laporan akutansi mengenai aspek kepengurusan dari
admnistrasi keuangan negara. Bidang ini mencakup pengendalian atas pengeluaran
melalui anggaran negara termasuk didalamny adalah kesesuaian dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku.
E.
Profesi
Akutansi
Orang yang
mempunyai keahlian dalam bidang akutansi disebut akuntan. Bidang profesi
akuntan dapat digolongkan menjadi 4 bagian, yaitu :
1.
Akuntan
Publik
Akuntan publik
adalah sebuah profesi yang membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat
atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya dengan menerima honor. Tugas
seorang akuntan publik antara lain :
·
Sebagai
pemeriksa (audit) yang meliputi penyusunan sistem akuntansi.
·
Memberikan
penyempurnaan organisasi perusahaan.
·
Memberi
nasehat-nasehat yang berkaitan dengan masalah ekonomi peusahaan, misalnya
membuat budget dn feasibility study untuk memperoleh kredit.
2.
Akuntan
Swasta
Akuntansi
swasta adalah akuntan yang bekerja di perusahaan swasta sebagai penasihat atau
pembantu tugas-tugas pemilik atau pemimpin perusahaan yang bersangkutan. Tugas
akuntan swasta adalah :
·
Mengatur
pencatatan
·
Membuat
laporan keuangan
·
Membuat
sistem akuntansi perusahaan dan pemeriksaan intern.
3.
Akuntan
Pemerintahan
Akuntan
pemerintahan adalah akuntan yang bekerjapada badan-badan pemerintah terutama
bertugas mengawasi keuangan negara. Badan yang sangat membutuhkan jasa akuntan
pemerintah, antara lain : Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan Direktorat
Akuntan Negara.
4.
Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang menjadi tenaga pengajar di perguruan tinggi dan
bertugas bertugas mengembangkan pendidikan akuntansi. Mereka tidak hanya
mengajar, tetapi merangkap dengan membuka praktik untuk melayanikebutuhan
masyarakat atau pihak yang membutuhkan keahliannya.
F.
Etika
Profesi Akutansi
Prinsip etika
yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Setiap anggota
harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua
kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk
bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesidalam
mengatur dirinya sendiri.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik,dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Atas kepercayaan yang telah diberikan publik kepadanya, anggota harus terus
menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai integrits setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas
adalah suaatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integitas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur, dan berterus
terang. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektifitas
Adalah suatu
kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
objektifitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak dan jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetisi
dan kehati-hatian Profesional
Tiap anggota
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling handal. Hal ini
mengandung arti bahwa anggota berkewajiban untuk melaksanakan jasa profesi
dengan sebaik-baiknya.
6.
Kerahasiaan
Anggota
berkewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien yang
diperoleh melalui jasa profeional yang diberikan. Kewajiban kerahasiaan
berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien berakhir.
7.
Perilaku
Profesional
Kewajiban untuk
menjauhi perilaku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja da masyarakat umum.
8.
Standart
Teknis
Anggota
berkewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa salama penugasan
tersebut sesuai dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Standart teknis dan
standart professional yang harus ditaati anggota adalah standart yang
dikeluarkan olek Ikatan Akuntan Indonesia.
No comments:
Post a Comment