A.
PENGERTIAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
a.
SISTEM : Suatu perangkat yang saling
bertautan, yang bergabung menjadi suatu keseluruhan.
b.
PENDIDIKAN :
suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan atau latihan.
c.
PENDIDIKAN NASIONAL : pendidkan yang berdasarkan
pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
jaman.
d.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL : satu kesatuan yang utuh
dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional umum.
B. SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
Maksud sistem pendidikan nasional di
sini adalah satu keseluruhan yang berpadu dari semua satuan dan aktivitas
pendidikan yang berkaitan satu dengan yang lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasioana. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional
tersebut merupakan suatu suprasistem, yaitu suatu sistem yang besar dan
kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan
sistem-sistem.
Di dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 5
disebutkan ayat (1) setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu; dan ayat (5) setiap warga negara berhak
mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Dengan ketentuan dan sampai batas umur
tertentu, dalam setiap sistem pendidikan nasional biasanya ada kewajiban
belajar.
A.
HIERARKHI
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
§ Menjadi arah & pedoman umum bagi
seluruh upaya pendidikan di suatu negara
§ Terdapat dalam Undang-Undang SPN No.
20/2003.
§ Pokok-pokok tujuan SPN
–
Bersumber
pada Pancasila & UUD 45
–
Mencakup
seluruh perkembangan aspek kepribadian (bersifat komprehensif)
–
Merupakan
satu kesatuan yang utuh atau kebulatan
–
Merupakan
pedoman pokok atau induk untuk segala tujuan pendidikan di Indonesia
§ Tujuan guru/tenaga kependidikan
–
Membentuk
manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME serta berbudi luhur
–
Membentuk
manusia yang berkepribadian mantap dan mandiri yang memiliki pengetahuan dan
ketrampilan, sehat jasmani & rohani.
–
Membentuk
warga negara yang bertanggungjawab terhadap masyarakat & negara.
A.
Fungsi Pendidikan Nasional
tujuan pendidikan nasional tertuang
dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 yaitu : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, sehat,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
B.
Ciri-Ciri nya:
a. Memberikann rambu-rambu tentang
arah, isi dan jenis usaha pendidikan
b. Memberikan pembatasan tentang
karakteristik siswa yang diterima
No comments:
Post a Comment