Saturday, April 19, 2014

Fiqh of muslim family IDDAH AND IHDAD



Iddah adalah masa penantian seorang wanita dan tidak boleh menikah dikarenakan kematian suaminya atau diceraikan. Masa iddah dihitung berdasarkan masa melahirkan ,masa menstruasi, atau bulan.ihdad secara bahasa berarti menghindari,Ihdad secara istilah berarti bahwa seorang wanita yang suaminya meninggal dengan menahan atau menghindari menggunakan parfum/perhiasan.
Ada banyak riwayat  tentang iddah. Pada pemerintahan Miswar ibn makromah bahwa subay’ah al islamiyah,ra.melahirkan seorang anak beberapa malam setelah suaminya mati.dia menemui nabi untuk memberikan izin menikah dan nabi mengizininya untuk menikah,setelah itu dia melangsungkan pernikahan.ada riwayat lain dari muslim Az zuhri berkata saya melihat tidak ada salah dengan pernikahannya sementara dia masih baru melahirkan anaknya tetapi dengan syarat suami yang dinikahinya tidak boleh menyentuhnya sampai dia suci.
Dua hadits indikasi dari iddah masa hamil seorang perempuan yang ditinggal suaminya mati,jika dia segera melahirkan sebelum 4 bulan 10 hari maka dia di perkenankan untuk menikah.
 Ada kontraversi tentang isu ini yang di tunjukkan oleh hadits yang sama yang di adopsi  oleh mayoritas ilmuan dari sahabat nabi dan lainnya.
Allah berfirman.

“Dan sedangkan perempuan perempuan yang hamil,masa iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.”(At tholaq[65]:4)

Meskipun sebelumnya perempuan prihatin dengan perceraiannya tetapi ini tidak membatasi ruang lingkupnya. Keaslian atau keumumaman  ayat ini didukung oleh apa yang telah di riwayatkan  oleh Abdullah bin ahmad dengan  ubbay bin ka’ab yang menyatakan “ saya berkata pesan dari allah” Dan barang siapa perempuan perempuan yang hamil . masa iddahnya sampai mereka melahirkan kandungannya (At tholaq [65]:4). Apakah Wanita yang bercerai 3x atau yang suaminya telah meninggal?katanya dia (kedua wanita)yang bercerai 3x dan dia yang suaminya telah mati.
Pada pemerintahan ibnu mas’ud melaporkan  beberapa riwayat  yang mengkonfirmasi  dari perkataanya. Ibnu mirdwyh bercerita , dia berkata” surat dari tholaq telah membatalkan semua iddah wanita hamil dan barang siapa perempuan perempuan  yang hamil,masa iddahnya sampai mereka melahirkan (At tholaq [65]:4).setiap wanita hamil yang dicerai  atau yang ditinggal suaminya meninggal,iddah nya menunggu sampai melahirkan
Beberapa ilmuan yang baik termasuk Ali bin abi tholib  berkata  dia menunggu sampai selesainya melahirkan meskipun lebih dari 4 bulan 10 hari atau masa iddah bisa di tunda lebih  lama lagi sampai melahirkannya ,mereka berkata bahwa keterangan tersebut ada dalam al Qur’an 

وَااٌلذِيْنَ يُتَوﱠفَوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ أَزْوَاجًا يَتَرَ بَصْنَ بِأنْفُسِهِنﱠ أرْبَعَةَ أشْهُرٍ وَعَشْرًا(البقرة:۲۳٤
Dan orang orang yang mati diantara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka(istri istri )menunggu empat bulan sepuluh hari.

Mereka berkata bahwa  ayat al qur’an mengandung keadaan umum dan khusus ,dia mengatakan  ” Dan barang siapa perempuan perempuan yang hamil . masa iddahnya sampai mereka melahirkan kandungannya” (At tholaq [65]:4).nah,jadi mereka mengkompromikan  dua teks dengan bertindak pada keduanya
Jawabannya adalah hadits-hadits subayah yang dianggap sebagai kedudukan teks Menyatakan Bahwa ada peraturan dalam ayat talaq(65:4) Mengacu pada wanita yang  suaminya meninggal .juga  , didukung oleh riwayat-riwayat lain dan hadits.asyu ' abi berkata Mengenai narasi dibuat pada pemerintahan Ali bin Abi Tholib . " Bahwa aku tidak percaya ali bin abi Tholib berkata Bahwa iddah wanita yang suaminya telah meninggal adalah berakhir dari dua Periode .

Kata Azzuhri adalah terbuka Mengenai diperbolehkannya memenuhi concract pernikahan
,jika dia masih pendarahan pasca melahirkan dan Bahwa Dia tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim dengan dia Karena keberadaan darah ini.
An Nawawi berkata dalam penjelasannya Sahih Muslim " ulama lain mengatakan meskipun janin adalah satu atau lebih , sempurna atau cacat,  darah atau gumpalan daging , iddah -nya berakhir segera setelah dia melahirkannya, dan apakah jelas dia dalam bentuk manusia atau tidak . Ibnu daqiqel-I’d berkata tidak ada masalah apa-apa tentang hal ini karena fakta Kata itu Ketika kehamilan adalah apa yang disebutkan biasanya dimaksud adalah janin berbentuk dan bekas janin "  ini adalah mudah serta pandangan paling wajar.

pada perkumpulan berkata Apakah ini alasan di balik apa yang  telah meriwayatkan dari Imam assyafi'I yang iddah Itu Tidak berakhir dengan melahirkan segumpal daging tanpa menjadi bentuk dalam bentuk samar-samar manusia.
Ada bukti yang menyatakan dari hadis dan pernyataan ini adalah peraturan umum dalam hal apa yang dapat diakui sebagai janin, dan bukan apa yang tidak bisa diakui demikian  . Mungkin itu hanya gumpalan  daging dan sementara iddah membutuhkan dasar kepastian , Tentu saja tidak dapat berakhir pada masalah yang diragukan .

No comments:

Post a Comment